Dalam Islam Mahram Memiliki Kedudukan Sebagai Keluarga Yang Boleh Melihat Batasan Aurat Perempuan Muslimah Tertentu.
Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
Kalau Mahram Bagi Laki2 Bisa Diketahui, Maka Jelas Mahram Bagi Perempuan Diketahui.
Melansir dari laman islam.nu.or.id, keharaman ini dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah. Segala puji bagi allah, rabb pengatur alam semesta. Akan tetapi perlu kita perhatikan kembali kata keluarga disini tidak mencakup seluruh keluarga, hanya sebagian saja.
Sementara Mahram Muabbad Sifatnya Abadi, Artinya Tidak Boleh Dinikahi Untuk Selamanya Dengan Alasan Apapun.
Mengutip buku fiqih sunnah karya sayyid sabiq (2018), mahram muabbad juga terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan sebabnya. Seperti rambut, tangan dan kaki perempuan muslimah. Seperti ibu mertua (istri ayah), istri anak dan ibunya istri (mertua istri).
Perempuan Itu Haram Dinikahinya Selamanya, Namun Ia Bukan Mahram Baginya.
Mahram disebabkan oleh faktor keturunan, persusuan, maupun perkawinan. Ayah kandung, kakek kandung (ayahnya ayah /ayahnya ibu), dst. Terdapat sebahagian ulama menyatakan bahawa pakcik dari pihak ayah atau dari pihak ibu tidak termasuk mahram yang dibolehkan untuk tidak.
Shalawat Dan Salam Kepada Nabi Kita Muhammad, Keluarga Dan Sahabatnya.
Mahram muaqqot adalah perempuan yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu karena kondisi tertentu. Jika anda menikahi mahram, maka anda sudah termasuk dalam kategori melanggar syariat islam, karena menikahi mahram hukumnya haram. Apakah sepupu/anak paman atau bibi juga termasuk mahram?